Ini sering menjadi pertanyaan, apakah tidak berbahaya? Bagaimana
hukumnya? karena biasanya jarak anak pertama dan kedua berdekatan, belum
selesai anak pertama menyusu 2 tahun, sang ibu sudah hamil lagi.
Berikut pembahasannya.
Hukumnya dalam Islam
Hukumnya adalah boleh. Inilah yang disebut dengan nama al-ghiilah (الغيلة)
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَنْهَى عَنِ الْغِيلَةِ حَتَّى ذَكَرْتُ أَنَّ
الرُّومَ وَفَارِسَ يَصْنَعُونَ ذَلِكَ فَلاَ يَضُرُّ أَوْلاَدَهُمْ
“Sungguh, aku ingin melarang (kalian) dari perbuatan ghiilah. Lalu aku
melihat bangsa Romawi dan Persia dimana mereka melakukan ghiilah
terhadap anak-anak mereka. Ternyata hal itu tidak membahayakan anak-anak
mereka”[1]
Dalam kitab Mausuu’ah fiqhiyah Al-Kuwaitiyah dijelaskan,
ومن معاني الغيلة في اللّغة كذلك: وطء الرّجل زوجته وهي ترضع، وإرضاع
المرأة ولدها وهي حامل. ولا يخرج المعنى الاصطلاحيّ عن المعنى اللّغويّ.
“Diantara makna Al-ghiilah secara bahasa Adalah seseorang laki-laki
menyetubuhi istrinya yang sedang masa menyusui, atau seorang wanita yang
sedang masa menyusui sedangkan ia dalam keadaan hamil, makna istilah
tidak melenceng dari makna bahasanya.”[2]
Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan hadits,
Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan hadits,
واختلف العلماء في المراد بالغيلة في هذا الحديث وهي الغيل فقال مالك في
الموطأ والأصمعي وغيره من أهل اللغة أن يجامع امرأته وهي مرضع …وقال بن
السكيت هو أن ترضع المرأة وهي حامل … وفي الحديث جواز الغيلة فإنه صلى الله
عليه وسلم لم ينه عنها وبين سبب ترك النهي وفيه جواز
“Ulama berselisih pendapat mengenai maksud dari Al-ghiilah pada hadits
ini. Maknanya bisa “al-ghail”. Berkata imam Malik dalam muwattha’ dan
Al-Ashnamiy serta ahli bahasa yang lainnya: maknanya adalah menyetubuhi
istri dalam keadaan menyusui…berkata Ibnu Sikktit, maknanya yaitu
seseorang wanita menyusui dalam keadaan hamil… Dalam hadits ini terdapat
dalil bolehnya melakukan ghiilah karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam tidak melarangnya dan menjelaskan sebab beliau tidak melarangnya.
Hadits ini menunjukkan bolehnya ghiilah.”[3]
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya,
إذا المرأة لم ترضع طفلها إلا لمدة سنة، فحملت وأفطمت الرضيع هل تكون آثمة
والحال ما ذكر؛ لأني سمعت أن المرأة إذا أرضعت وهي حامل أن الرضيع يتضرر،
فهل هذا صحيح؟
Jika seorang wanita hanya menyusui anaknya selama setahun saja, lalu ia
hamil lagi dan menyapih anaknya yang masih menyusui, apakah ia berdosa
dengan kondisi seperti itu? Karena aku pernah mendengar bahwa wanita
yang menyusui ketika hamil bisa memberi bahaya bagi anak yang disusui,
apakah hal ini benar?
Beliau menjawab,
هذا يرجع إليها وزوجها فإن تراضيا على فطامه فلا بأس وإن تراضيا على بقائه
يبقى ولا يضره, فالحاصل أن المرأة تشاور زوجها في ذلك فإذا تراضيا فلا حرج؛
لقوله سبحانه: فَإِنْ أَرَادَا فِصَالاً يعني فطاماً عَن تَرَاضٍ
مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا (233) سورة البقرة.
فالأمر يرجع إليهما في فطمه وعدم فطمه. جزاكم الله خيراً.
Hal Ini terserah dia dan suaminya, jika mereka berdua ridha menyapihnya
maka tidak mengapa dan jika mereka berdua ridha untuk tetap menyusuinya
maka silahkan tetap menyusui dan hal ini tidaklah berbahaya bagi si
bayi. Intinya, seorang istri hendaknya mendiskusikannya dengan suaminya
mengenai masalah itu, jika mereka berdua ridha maka tidak mengapa.
Berdasarkan firman Allah Ta’ala,
text-align: center;"> فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا
“Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya..” [Al-Baqarah: 233]
Maka urusan ini terserah kepada mereka berdua, apakah akan menyapih atau tidak.[4]
“Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya..” [Al-Baqarah: 233]
Maka urusan ini terserah kepada mereka berdua, apakah akan menyapih atau tidak.[4]
Awas air susu campur darah, jangan menyusui ketika hamil!
Ya, begitulah perkataan orang dahulu seperti nenek kita, mereka melarang
hal ini karena bisa memberikan dampak bahaya bagi janin ataupun anak
yang menyusu, misalnya kekurangan gizi karena diambil oleh anak yang
menyusui. Sebagaimana dijelaskan oleh imam An-Nawawi rahimahullah, ini
juga pendapat beberapa dokter di zaman beliau, beliau berkata,
قال العلماء سبب همه صلى الله عليه وسلم بالنهي عنها أنه يخاف منه ضرر
الولد الرضيع قالوا والأطباء يقولون إن ذلك اللبن داء والعرب تكرهه وتتقيه
“Para ulama menjelaskan bahwa keinginan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam melarangnya (al-ghiilah) adalah beliau khawatir akan membahayakan
anak susu, berkata para dokter (di zaman imam An-Nawawi, pent) bahwa
air susu tersebut adalah air susu penyakit, bangsa Arab tidak
menyukainya dan menjauhinya.”[5]
Benarkah berbahaya? Jawaban secara medis: tidak berbahaya, selama
memperhatikan beberapa poin berikut (penulis berkata: sekedar berbagi
pengalaman, istri saya tetap menyusui ketika hamil sampai umur kehamilan
6 bulan, itu juga si kecil berhenti menyusui karena memang air susu
sudah mulai berubah warnanya dan mungkin rasanya juga sudah berubah
karena pengaruh kehamilan, alhamdulillah, kedua anak dan ibu sehat
sampai saat ini).
Berikut poin-poin yang harus kita perhatikan:
1. Kontraksi rahim (sering di khawatirkan menjadi keguguran)
menyusui menyebabkan hormon oksitosin diproduksi, hormon ini akan menyebabkan kontraksi pada payudara dan rahim. Namun tingkat kontraksi dari hormon oksitosin ini tidak memiliki dampak yang terlalu besar pada rahim selama hamil, tidak sampai pada tingkatan bisa menyebabkan kelahiran bayi, kecuali jika waktu melahirkan sudah mendekati harinya atau ada hal-hal lain yang berpengaruh. Sebagai perbandingan, Kontraksi rahim saat berhubungan sex. Hubungan sex akan menyebabkan rahim berkontraksi, namun tidak berpengaruh terhadap kehamilan.
menyusui menyebabkan hormon oksitosin diproduksi, hormon ini akan menyebabkan kontraksi pada payudara dan rahim. Namun tingkat kontraksi dari hormon oksitosin ini tidak memiliki dampak yang terlalu besar pada rahim selama hamil, tidak sampai pada tingkatan bisa menyebabkan kelahiran bayi, kecuali jika waktu melahirkan sudah mendekati harinya atau ada hal-hal lain yang berpengaruh. Sebagai perbandingan, Kontraksi rahim saat berhubungan sex. Hubungan sex akan menyebabkan rahim berkontraksi, namun tidak berpengaruh terhadap kehamilan.
Akan tetapi ada juga yang tidak tahan menahan kontraksi rahim akibat
menyusui atau bahkan merasa nyeri, jika sampai keadaan seperti ini, maka
sebaiknya menyusui dihentikan.
2. Khawatir kekurangan gizi
Ibu hamil sekaligus menyusui harus mendapat super ekstra asupan gizi.
Asupan makanan dengan kandungan protein dan karbohidrat yang lebih
tinggi dibutuhkan seorang ibu yang hamil dan menyusui, karena keadaan
ini memang memerlukan tambahan tenaga. Gizi terutama kalsium, bisa
meminum kalsium posfat 1-2x sehari dan vitamin kehamilan serta juga
lebih sering memakan makanan alami.
3. ASI basi?
produksi ASI biasanya akan berkurang perlahan-lahan, karena semakin
meningkatnya kadar hormon estrogen di dalam tubuh. Rasa ASI bisa jadi
berubah, bisa juga tidak dan bayi mungkin akan berhenti sendiri atau
mengurangi menyusu atau menyapih dirinya sendiri. Tidak ada istilah ASI
basi, karena selama berada di dalam tubuh, ASI tidak akan pernah basi.
Begitu juga keadaan payudara ibu, sensitifitasnya akan meningkat ketika
hamil, sehingga terkadang sang ibu sudah mulai merasa geli , tidak
nyaman atau nyeri ketika menyusui, maka ini juga perlu diperhatikan
4. Keadaan fisik dan psikis ibu
Sang ibu pasti merasa lelah secara fisik dan psikis saat ini, belum lagi
mual dan muntah karena kehamilan (morning sickness). Oleh karena itu
perlu diperhatikan keadaan ibu, jika tidak memungkinkan maka jangan
menyusui ketika hamil, lebih banyak beristirahat.
5. Tetap konsultasikan kepada dokter dan ahlinya
Jangan hanya mendengar perkataan orang atau perkataan orang lain, tetapi
konsultasikan kepada dokter ahlinya mengenai keadaan anda. Karena
Setiap orang memiliki kondisi tubuh dan kesehatan yang berbeda. Mungkin
ada pertimbangan kesehatan khusus, seperti riwayat keguguran yang
sering, sudah lama menikah namun belum juga dikaruniai anak, kontraksi
rahim berlebihan ketika menyusui, atau keadaan yang lain.
Allah Ta’ala berfirman,
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لا تَعْلَمُونَ
“Maka bertanyalah kepada orang yang berilmu jika kamu tidak mengetahui!” [An-Nahl : 43]
Semoga pembahasan ini bermanfaat.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush shalihaat, wa shallallahu
‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam.
Sumber: muslimafiyah.com

0 Response to "Bahayakah Menyusui Ketika Hamil? (Pandangan Syariat Islam Dan Medis) "
Post a Comment